loading...
foto : istimewa
Akhirnya
pemerintah mengesahkan UU No.6/Permennaker/2017:
Bahwa untuk Tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 wajib dibayarkan ke pegawai selambat2nya 30 hari sebelum hari raya atau pada tgl 26 Mei 2017.(berlaku untuk pegawai swasta/negeri)
Besaran THR tahun 2017 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : Pegawai Pelaksana menjadi 3x gaji & Pegawai Pimpinan menjadi 4x gaji.
Untuk para pensiunan , juga akan mendapatkan THR yang besarannya akan ditetapkan tersendiri.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Diatas adalah.... *"CONTOH",*.... pengumuman yg dpt membuat hati gembira...xixixi...

Komentar
Posting Komentar