Penetapan THR


loading...



foto : istimewa




















Akhirnya






 pemerintah mengesahkan UU No.6/Permennaker/2017:

Bahwa untuk Tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 wajib dibayarkan ke pegawai selambat2nya 30 hari sebelum hari raya atau pada tgl 26 Mei 2017.(berlaku untuk pegawai swasta/negeri)

Besaran THR tahun 2017 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : Pegawai Pelaksana menjadi 3x gaji & Pegawai Pimpinan menjadi 4x gaji.

Untuk para pensiunan , juga akan mendapatkan THR yang besarannya akan ditetapkan tersendiri.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.





Diatas adalah.... *"CONTOH",*.... pengumuman yg dpt membuat hati gembira...xixixi...

Komentar