BPOM Lampung Temukan Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar



Caption : Kepala Balai Besar POM Bandarlampung, Syamsuliani, didampingi Kepala Bidang pemeriksaan dan penyidikan, Firdaus Umar, dan Humas BPOM Bandarlampung, Tri Suryadi, Saat Menunjukkan produk tanpa izin yang didapat dari hasil OPGABNAS di Lampung, Jumat (8/9).

BANDARLAMPUNG -- Hasil Kegiatan OPGABNAS Balai Besar POM di Bandarlampung menemukan Kosmetik Tanpa izin Edar sebanyak 147 item dengan jumlah 8.581 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp88 juta.

Obat tanpa izin edar sebanyak 5 item dengan jumlah 47.100 tablet dan 520 tube dengan nilai ekonomi sekitar Rp14.315.000, pangan tanpa izin edar 7 item berjumlah 2.708 bungkus dengan nilai ekonomi sekitar Rp16.248.000.

Total nilai ekonomi sekitar Rp118.772.000,- yang diperoleh dari 2 sarana produksi pangan dan 5 sarana di sediaan farmasi.

"Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat makanan yang berisiko terhadap kesehatan" ujar Kepala BPOM Bandarlampung, Syamsuliani, saat menggelar konpers di kantornya, Jumat (8/9).


Dia menambahkan, Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin melakukan pengawasan peredaran obat, obat tradisonal, kosmetika, pangan dan suplemen makanan.


Tepatnya pada tanggal 5-7 September 2017, Balai Besar POM di Bandarlampung melaksanakan kegiatan operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. 

OPGABNAS dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia di wilayah kerja Balai / Besar POM masing-masing daerah. OPGANAS Balai Besar POM Bandarlampung dilaksanakan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Lampung. 

Upaya pemberantasan obat dan dari produk obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha dan masyarakat.

Pelaku usaha dihimbau untuk tidak memproduksi dan atau mengedarkan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen yang cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengkonsumsi produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan. 

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan mencuri peredaran obat dan Makanan ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, twitter @bpom_ri, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. 

Untuk Balai Besar POM di Bandarlampung dapat menghubungi Layanan Informasi Konsumen di 0721-254-888 dan email bpomlpg@yahoo.com. (rls).

Komentar